RSS

UNTUK IBU KU TERSAYANG


Di bumi, Allah menyiapkan sesosok makhluk  yang peranannya bagaikan malaikat untuk seorang bayi yang akan turun ke dunia...

Membahagiakan saat si bayi sedih, menjaga saat si bayi ketakutan, melindungi saat si bayi terancam, rela memberi apapun untuk bayi tersayang...
Dan si bayi bertanya kepada Allah, siapakah gerangan nama Malaikat itu....??


kita biasa mengenalnya dengan....
ibu..., bunda....., umii....., mama....., ambu...., dan semacamnya

Berikut video yang akan menginspirasi, dan mengingatkan kembali kepada bunda,  
the guardian angel

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ZAUJATI


Syair yang indah dari seorang suami kepada isterinya sebagai penghangat rumah tangga
yang berjudul Zaujati (Isteriku)

 

Zaujati  

-Ahmad Bukhatir-   
    
احبك مثلما انتي
Uhibbuki mitsla maa anti
Aku mencintaimu apapun dirimu

احبك كيفما كنتي
Uhibbuki kaifa maa Kunti
Aku mencintaimu bagaimanapun keadaanmu

ومهما كان مهما صار
Wa mahmaa kaana mahmaa shooro
Apapun yang terjadi dan kapanpun

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah cintaku

زوجتي
Zaujatii
Duhai istriku

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah kekasihku



حلالي انت لا اخشى عزولا همه مقتي
لقد اذن الزمان لنا بوصل غير منبتي
Halaalii anti laa akhsyaa 'azuulan himmuhuu maqti
Laqod adzinaz zamaanu lanaa biwushlin ghoiri munbatti
Engkau istriku yang halal, aku tidak peduli celaan orang.
Kita satu tujuan untuk selamanya.

سقيت الحب في قلبي بحسن الفعل والسمت
يغيب السعد إن غبت ويصفو العيش إن جئت
Saqoitil hubba fii qolbii bihusnil fi'li wassamti
yaghiibus sa'du in ghibti wa yashful 'aisyu in ji'ti
Engkau sirami cinta dalam hatiku dengan indahnya perangaimu.
Kebahagiaanku lenyap ketika kamu menghilang lenyap ,
Hidupku menjadikan terang ketika kau ada .

نهاري كادح حتى إذا ما عدت للبيت
لقيتك فانجلى عني ضناى اذا ما تبسمت
Nahaarii kaadihun hattaa idzaa maa 'udtu lilbaiti
Laqiituki fanjalaa 'annii dhonaaya idzaa maa tabassamti
Hari2ku berat sampai aku kembali ke rumah menjumpaimu.
Maka lenyaplah keletihan ketika kamu senyum.

تضيق بى الحياة اذا بها يوما تبرمتي
فأسعى جاهدا حتى احقق ما تمنيتي
Tadhiiqu biyal hayaatu idzaa bihaa yauman tabarromti
Fa as'aa jaahidan hattaa uhaqqiqo maa tamannaiti
Jika suatu saat hidupmu menjadi sedih, maka aku akan berusaha keras
Sampai benar-benar mendapatkan apa yang engkau inginkan


هنائى انت فلتهنئى بدفء الحب ما عشتي
فروحانا قد ائتلفا كمثل الارض والنبت
Hanaa'ii anti faltahna'ii bidifil hubbi maa 'isyti
Faruuhanaa qodi'talafaa kamitslil ardhi wannabti 
Engkau kebahagiaanku . tanamkanlah kebahagiaan selamanya
Jiwa-jiwa kita telah bersatu bagaikan tanah tumbuhan .

فيا أملي ويا سكني
ويا انسي وملهمتي
يطيب العيش مهما ضاقت الايام ان طبتي
Fayaa amalii wa yaa sakanii wayaa unsii wa mulhimati
Yathiibul 'aisyu mahmaa dhooqotil ayyamu in thibti
Duhai harapanku, duhai ketenanganku, duhai kedamaianku, duhai ilhamku.
indahnya hidup ini  walaupun hari-hariku berat asalkan engkau bahagia.
   

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KB dan Aborsi

1.      KB (Keluarga Berencana)
a.              Hukum Ber-KB
KB secara prinsip dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudharatan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

b.             Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kemaslahatan keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
c.              Metode Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1.    Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2.    Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen?
3.    Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4.    Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5.    Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayaka bagi kesehatan.
Alat kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawaddah, sakinah dan penuh kasih sayang.

2.      Aborsi
Data menyebutkan satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.

Tingginya animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali masalah aborsi dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut perkara hukum.

Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1984 semangatnya untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi perempuan yang disalahpahami kebebasan untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.
Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan. Pengertian ini kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan.
a. Pengertian 
Menurut ensiklopedia, Aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat  janin kurang ari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, hlm 260). Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
b. Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
1.    Aborsi Spontan / alamiah adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma
2.    Aborsi Buatan / sengaja / Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, atau dukun beranak)
3.    Aborsi Terapeutik / Abortus Provokatus Therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi, ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.  
c. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi
1.    Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu.
2.    Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a.         Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
                         i.     Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
                       ii.     Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.        Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
                         i.     Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
                       ii.     Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c.         Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.    Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Maqamat dan Ahwal


Maqamat  dan Ahwal

Dipahami dalam konteks perjalanan ruhani.  Ada pula yang memahami bahwa maqam adalah tangga., berarti pendakian.  Keduanya benar, karena tak ada yang mengetahui tempat Allah.

Menurut  abu nashr ash-sarraj (salah satu ulama salaf) :
-          Sebagai kedudukan (ada yang mengahadap ada yang membelakangai, ada yang dekat dan jauh)
-          Tingkatan
-          Ditentukan oleh : kualitas ibadah,perjuangan, pendidikan dan pelatihan ruhani kpd Allah, orientasi kepada Allah(memohon kekuatan, perlindungan, dan pertolongan).
Menurut Al-Qusyairi
-          Sebagai tahapan = tingkatan / tangga
-          Menekankan pada adab. Ada 5 adab seorang hamba kpd Allah :
1.       Menghadap kepada Allah dengan Qalbu (merasakan Allah ada, dekat, dan terlibat). Niat, mengahdap, ikhlas, khusyuk.
2.     Menghadap Allah dalam posisi butuh terhadap Allah.
Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. (fathir:15)
3.       Menghadap dengan istiqomah atau konsisten dan mudawwamah atau berkesinambungan.
4.       Menghadap Allah dengan ‘Abdan Syakuura (wujud syukur).
7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".(ibrahim :7)
5.       Menghadap Allah dengan tidak pernah merasa sudah tinggi. Menghadap dengan rendah hati..
 (yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.(an najm : 32)
Menurut Al-Hujwiri :
-          Yakin bahwa kita berada di jalan Allah didukung dengan pemahaman Ilmu.
-          Penuhi hak-hak Allah. Beribadah adalah kewajiban hamba dan hak Allah.
-          Menjaga supaya kita tetap berada dijalan Allah dan tetap memenuhi hak-hak allah.
Hak Allah : di tuhankan, tidak diduakan, tempat bergantung,
Maka akan diraih kekhusyu’an dlm beribadah.
Menurut Al ghazali
Maqam dikaitkan dengan diin atau agama. Tingkatan-tingkatan beragama.
Pilar-pilarnya :
1.    Al ma’aarif = pengetahuan.
-          Alma’aaiful ‘aqliyyah = intelektual. Bersifat kognitif = pengetahuan, pemahaman, pengertian.
-          Al-ma’aariful qalbiyyah = pengetahuan qalbu. Bersifat afektif = Penerapan.
2.    Membangun suasana Hati (ahwaal al quluub) = memperhatikan suasana qalbu, memilih doa yang meyakinkan, istiqomah dalam beribadah.
3.    Perbaikan A’maalus shalihaat. menjadi pelaku utama dalam perbaikan amal positif bagi diri dan orang banyak.
 
Menurut ilmu qayyim az-zawjiyah
Merupakan tahapan. Beragama harus merupakan kesadaran. Kesadaran ada di qalbu. Yang terbaik adalah gabungan dari intelek, emosi dan spiritual.
Maqaamat terbagi 3 tahapan :
1.    Yaqzhah (kesadaran). Dengan kesadaran maka hamba akan beribadah dan dzikrullah. Dzikrullah terbagi 5 :
a.    Dzikir lisan.
b.    Bil fikri. Apa yang diucapkan harus dipikirkan hakikatnya.
c.    Dirasakan. Bil dzauq
d.    Kesadaran bukan hanya saat butuh, harus keadaan spiritual. Kapanpun dimanapun.
e.    Membimbing sikap dan perilaku.
2.    Tafkir (berpikir tentang diri dan Tuhannya).
3.    Musyahadah (menyaksikan Allah dengan bashirah)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS